Ketentuan-ketentuan Menyembelih Hewan


Silakan dibaca dan dicopy.



-Semua jenis hewan yang dihalalkan bagi manusia, untuk bisa dinikmati dagingnya secara halal tentu harus menyembelihnya terlebih dahulu. Hal ini terkecuali bagi jenis ikan air atau belalang. Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram untuk dimakan.

Ketika menyembelih binatang, kita tidak hanya sekedar mematikan binatang tersebut,  tetapi  harus memenuhi ketentuan-ketentuan syarak (hukum Islam). Apabila cara menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syarak, daging hewan tersebut haram hukumnya.

-Hewan yang disembelih secara benar dan sesuai dengan ketentuan syarak, dagingnya akan bermanfaat sebagai sumber makanan yang halal, baik, dan bergizi. Adapun yang dimaksud dengan penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya.


1.  Rukun Penyembelihan
-Rukun penyembelihan ada 3 macam, yaitu
a.       Orang yang menyembelih
b.      Hewan yang disembelih
c.       Alat yang digunakan untuk menyembelih

2.  Syarat-syarat orang yang menyembelih
-Orang yang menyembelih hewan harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu
a.       Beragama Islam (Sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram)
b.      Berakal sehat (bukan orang gila atau sedang mabuk)
c.       Mumayiz (sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil)

3.  Syarat-syarat hewan yang disembelih
-Syarat-syarat hewan yang akan disembelih, yaitu
a.       Dalam keadaan hidup
b.      Termasuk binatang yang halal menurut syarak

4.  Syarat-syarat alat yang digunakan menyembelih
-Alat yang akan digunakan untuk menyembelih hewan sembelihan harus memenuhi beberapa criteria, yaitu
a.       Merupakan benda tajam
b.      Tidak tumpul dan tidak runcing
c.       Terbuat dari baja, besi, batu, atau bambu
d.      Tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, ataupun gigi.

5.  Sunah-sunah dalam penyembelihan
-Hal yang menjadi kesunahan di dalam penyembelihan hewan, antara lain
a.       Hewan dibaringkan dan posisi rusuk kiri di bawah
b.      Dihadapkan kea rah kiblat
c.       Membaca salawat atas Nabi sesudah membaca basmalah
d.      Mempercepat penyembelihan
e.      Berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar, dan tidak pula lamban.

6.  Tempat anggota tubuh hewan yang disembelih
-Beberapa kententuan yang harus dipenuhi seputar anggota bagian hewan yan disembelih adalah sebagai berikut
a.       Hewan jinak disembelih di bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama.
b.      Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau , dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.

7.  Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan
-Beberapa hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan adalah sebagain berikut
a.       Menyembelih sampai putus lehernya
b.      Menyembelih dengan menggunakan alat tumpul

8.  Penyembelihan secara tradisional dan secara mekanik
-Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging, ada dua cara penyembelihan hewan, yaitu
a.       Penyembelihan secara tradisional (manual), seperti penyembelihan yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya, yakni penyembelihan dengan menggunakan alat-alat tajam tradisional (pisau, golok, badik, dsb)
b.      Penyembelihan hewan secara mekanik yang dilakukan dengan bantuan alat (mesin).
-Adapun yang dimaksud dengan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan yang dilakukan dengan menggunakan mesin di rumah pemotongan hewan. Hal ini dimaksudkan agar kinerja lebih cepat dan hasilnya lebih banyak karena untuk memenuhi kebutuhan yang sangat banyak (masyarakat perkotaan)
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan secara mekanik adalah sebagai berikut
a.       Orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam atau ahli kitab dan harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan membaca basmallah.

b.      Hewan yang disembelih dalam keadaan masih hidup ketika akan dilakukan penyembelihan dan hewan tersebut adalah hewan yang halal.
c.       Alat mekanik yang digunakan untuk penyembelihan disyaratkan benda tajam yang terbuat dari besi, logam, batu, atau lainnya.

Comments